Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,selanjutnyadisebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yangkedudukannyadengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hakasasi manusia.

Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komnas HAM juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komnas HAM

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang–Undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 1999
    85.93% Mirip85.93 %
    lembaga mandiri yang kedudukannya Komnas HAM

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut lembaga mandiri yang kedudukannya Komnas HAM adalah setingkat dengan lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

  2. 2
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2021
    82.87% Mirip82.87 %
    Badan

    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

  3. 3
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    81.34% Mirip81.34 %
    Pemajuan Kebudayaan

    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkanketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesiadi tengah peradaban dunia melalui pelindungan,pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaanKebudayaan.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    80.84% Mirip80.84 %
    Pemajuan Kebudayaan

    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

  5. 5
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    80.59% Mirip80.59 %
    Pemajuan Kebudayaan

    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

  6. 6
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2018
    80.41% Mirip80.41 %
    Pemajuan Kebudayaan

    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.

  7. 7
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    80.10% Mirip80.10 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah upaya pemberd ayaar, sumberdaya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan,dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan danmemperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.