Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,selanjutnyadisebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yangkedudukannyadengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hakasasi manusia.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komnas HAM juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang–Undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 1999lembaga mandiri yang kedudukannya Komnas HAM85.93% Mirip85.93 %
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut lembaga mandiri yang kedudukannya Komnas HAM adalah setingkat dengan lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
- 2PERPRES NO. 72 TAHUN 2021Badan82.87% Mirip82.87 %
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
- 3PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Pemajuan Kebudayaan81.34% Mirip81.34 %
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkanketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesiadi tengah peradaban dunia melalui pelindungan,pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaanKebudayaan.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2017Pemajuan Kebudayaan80.84% Mirip80.84 %
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
- 5PP NO. 87 TAHUN 2021Pemajuan Kebudayaan80.59% Mirip80.59 %
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
- 6PERPRES NO. 65 TAHUN 2018Pemajuan Kebudayaan80.41% Mirip80.41 %
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
- 7PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Pembinaan80.10% Mirip80.10 %
Pembinaan adalah upaya pemberd ayaar, sumberdaya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan,dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan danmemperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.