Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang–Undang.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komnas HAM juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,selanjutnyadisebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yangkedudukannyadengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hakasasi manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 1999lembaga mandiri yang kedudukannya Komnas HAM99.17% Mirip99.17 %
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut lembaga mandiri yang kedudukannya Komnas HAM adalah setingkat dengan lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2006Komisi Penyuluhan82.68% Mirip82.68 %
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.