lembaga mandiri yang kedudukannya Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut lembaga mandiri yang kedudukannya Komnas HAM adalah setingkat dengan lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2010
    99.17% Mirip99.17 %
    Komnas HAM

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang–Undang.

  2. 2
    UU NO. 40 TAHUN 2008
    85.93% Mirip85.93 %
    Komnas HAM

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,selanjutnyadisebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yangkedudukannyadengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hakasasi manusia.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    85.25% Mirip85.25 %
    Komisi Penyuluhan

    Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.