Klasifikasi
Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Klasifikasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Klasifikasi
Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
- 2Klasifikasi
Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
- 3Klasifikasi
Klasifikasi adalah proses pengolahan data lanjutan untuk mengelompokkan objek di permukaan bumi berdasarkan karakteristik ketampakan dan/atau nilai digital dari data tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Kualifikasi80.65% Mirip80.65 %
Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Kualifikasi80.30% Mirip80.30 %
Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.