Klasifikasi
Klasifikasi adalah proses pengolahan data lanjutan untuk mengelompokkan objek di permukaan bumi berdasarkan karakteristik ketampakan dan/atau nilai digital dari data tersebut.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Klasifikasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Klasifikasi
Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
- 2Klasifikasi
Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
- 3Klasifikasi
Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2015Pelamparan Reservoir83.59% Mirip83.59 %
Pelamparan Reservoir adalah formasi batuan di bawah permukaanbumi yang memiliki kandungan Minyak dan Gas Bumi serta memilikihubungan terkait dalam satu sistem kesetimbangan alamiah.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Penilaian80.24% Mirip80.24 %
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan padadata/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode j tekniktertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah.
- 3PP NO. 24 TAHUN 1997Surat ukur80.17% Mirip80.17 %
Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.