Klasifikasi

Klasifikasi adalah proses pengolahan data lanjutan untuk mengelompokkan objek di permukaan bumi berdasarkan karakteristik ketampakan dan/atau nilai digital dari data tersebut.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Klasifikasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Klasifikasi

    Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.

  2. 2
    Klasifikasi

    Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.

  3. 3
    Klasifikasi

    Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    83.59% Mirip83.59 %
    Pelamparan Reservoir

    Pelamparan Reservoir adalah formasi batuan di bawah permukaanbumi yang memiliki kandungan Minyak dan Gas Bumi serta memilikihubungan terkait dalam satu sistem kesetimbangan alamiah.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    80.24% Mirip80.24 %
    Penilaian

    Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan padadata/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode j tekniktertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    80.17% Mirip80.17 %
    Surat ukur

    Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.