Klasifikasi

Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Klasifikasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Klasifikasi

    Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.

  2. 2
    Klasifikasi

    Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.

  3. 3
    Klasifikasi

    Klasifikasi adalah proses pengolahan data lanjutan untuk mengelompokkan objek di permukaan bumi berdasarkan karakteristik ketampakan dan/atau nilai digital dari data tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.44% Mirip80.44 %
    Kualifikasi

    Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    80.10% Mirip80.10 %
    Kualifikasi

    Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.