Keuangan Negara

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapatdinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupunberupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung denganpelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keuangan Negara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keuangan Negara

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak den kewajiban tersebut.

  2. 2
    Keuangan Negara

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2005
    93.89% Mirip93.89 %
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  2. 2
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2017
    92.15% Mirip92.15 %
    Keuangan Haji

    Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    92.06% Mirip92.06 %
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    91.53% Mirip91.53 %
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

  5. 5
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    91.06% Mirip91.06 %
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    87.91% Mirip87.91 %
    Keuangan Haji

    Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

  7. 7
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    87.60% Mirip87.60 %
    Keuangan Haji

    Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yangdapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah hajiserta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapatdinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajibantersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lainyang sah dan tidak mengikat.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    85.93% Mirip85.93 %
    Keuangan Desa

    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.