Keuangan Daerah
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keuangan Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keuangan Daerah
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
- 2Keuangan Daerah
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
- 3Keuangan Daerah
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 110 TAHUN 2017Keuangan Haji91.68% Mirip91.68 %
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2003Keuangan Negara91.53% Mirip91.53 %
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapatdinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupunberupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung denganpelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2018Keuangan Haji90.83% Mirip90.83 %
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- 4UU NO. 34 TAHUN 2014Keuangan Haji89.22% Mirip89.22 %
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yangdapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah hajiserta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapatdinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajibantersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lainyang sah dan tidak mengikat.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2014Keuangan Desa86.84% Mirip86.84 %
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- 6UU NO. 15 TAHUN 2006Keuangan Negara85.06% Mirip85.06 %
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak den kewajiban tersebut.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2022Keuangan Negara84.32% Mirip84.32 %
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.