Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keuangan Negara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak den kewajiban tersebut.
- 2Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapatdinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupunberupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung denganpelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2005Keuangan Daerah97.82% Mirip97.82 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005Keuangan Daerah90.76% Mirip90.76 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
- 3PERPRES NO. 110 TAHUN 2017Keuangan Haji87.33% Mirip87.33 %
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2014Keuangan Desa85.86% Mirip85.86 %
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2022Keuangan Daerah85.28% Mirip85.28 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2019Keuangan Daerah84.32% Mirip84.32 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2008Keuangan Partai Politik82.99% Mirip82.99 %
Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
- 8PP NO. 5 TAHUN 2018Keuangan Haji82.90% Mirip82.90 %
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.