Keuangan Haji
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sumber: PERPRES NO. 110 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keuangan Haji juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keuangan Haji
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- 2Keuangan Haji
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yangdapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah hajiserta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapatdinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajibantersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lainyang sah dan tidak mengikat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Keuangan Daerah92.19% Mirip92.19 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2003Keuangan Negara92.15% Mirip92.15 %
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapatdinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupunberupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung denganpelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019Keuangan Daerah91.68% Mirip91.68 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2005Keuangan Daerah89.18% Mirip89.18 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2006Keuangan Negara87.38% Mirip87.38 %
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak den kewajiban tersebut.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2022Keuangan Negara87.33% Mirip87.33 %
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- 7PP NO. 56 TAHUN 2005Keuangan Daerah85.78% Mirip85.78 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2014Keuangan Desa83.86% Mirip83.86 %
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.