Keuangan Haji

Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yangdapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah hajiserta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapatdinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajibantersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lainyang sah dan tidak mengikat.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keuangan Haji juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keuangan Haji

    Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

  2. 2
    Keuangan Haji

    Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    89.65% Mirip89.65 %
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    89.22% Mirip89.22 %
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    87.60% Mirip87.60 %
    Keuangan Negara

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapatdinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupunberupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung denganpelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    83.81% Mirip83.81 %
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    80.51% Mirip80.51 %
    Keuangan Negara

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak den kewajiban tersebut.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.42% Mirip80.42 %
    Keuangan Negara

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.