Keuangan Daerah

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keuangan Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

  2. 2
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

  3. 3
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    91.47% Mirip91.47 %
    Keuangan Negara

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak den kewajiban tersebut.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    91.06% Mirip91.06 %
    Keuangan Negara

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapatdinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupunberupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung denganpelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    90.76% Mirip90.76 %
    Keuangan Negara

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  4. 4
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2017
    89.18% Mirip89.18 %
    Keuangan Haji

    Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    88.82% Mirip88.82 %
    Keuangan Haji

    Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    88.68% Mirip88.68 %
    Keuangan Desa

    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

  7. 7
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    83.81% Mirip83.81 %
    Keuangan Haji

    Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yangdapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah hajiserta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapatdinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajibantersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lainyang sah dan tidak mengikat.