Keuangan Partai Politik
Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2005Keuangan Daerah83.99% Mirip83.99 %
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Keuangan Negara82.99% Mirip82.99 %
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2006Keuangan Negara82.23% Mirip82.23 %
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak den kewajiban tersebut.