Kapal
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenistertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenagamekanik,energilainnya,ditarikatau ditundatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kapal juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kapal
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 2Kapal
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yangdigerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga mesin, atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yangtidak berpindah-pindah;11.
- 3Kapal
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 4Kapal
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 5Kapal
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 6Kapal
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 7Kapal
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yangdigerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 8Kapal
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yanglainnya,digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energiditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 9Kapal
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yanglainnya,digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energiditarik atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 10Kapal
Kapal adalah setiap alat apung dengan bentuk dan jenis apapun; c.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2009Sarana Pengangkut92.66% Mirip92.66 %
Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkandengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.