Penerbangan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerbangan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerbangan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 2Penerbangan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri ataspemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutanudara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan,lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umumlainnya.
- 3Penerbangan
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait; 2.
- 4Penerbangan
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, sertakegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2013Keselamatan90.64% Mirip90.64 %
Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratanKeselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, WahanaAntariksa, kawasan Bandar Antariksa,transportasi Antariksa,navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang danfasilitas umum lainnya.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2012Keselamatan Penerbangan88.91% Mirip88.91 %
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinyapersyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawatudara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, sertafasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2018Keselamatan Penerbangan87.16% Mirip87.16 %
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Keselamatan Penerbangan87.15% Mirip87.15 %
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Keselamatan Penerbangan86.75% Mirip86.75 %
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 6PP NO. 65 TAHUN 2014Kebandarudaraan85.73% Mirip85.73 %
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2021Kebandarudaraan85.68% Mirip85.68 %
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.