Keselamatan
Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.
Sumber: PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keselamatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keselamatan
Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratanKeselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, WahanaAntariksa, kawasan Bandar Antariksa,transportasi Antariksa,navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang danfasilitas umum lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2012Pengungsi82.70% Mirip82.70 %
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluardan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, ataumeninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasiterhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dankegiatan kehidupan lainnya.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2015Pengungsi82.45% Mirip82.45 %
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluardan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, ataumeninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasiterhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dankegiatan kehidupan lainnya.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2007Keselamatan Radiasi81.55% Mirip81.55 %
Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebutKeselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukanuntuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, danlingkungan hidup dari bahaya radiasi.
- 4UU NO. 15 TAHUN 1992Kelaikan udara81.09% Mirip81.09 %
Kelaikan udara adalah terpenuhinya persyaratan minimum kondisi pesawat udara dan/atau komponen-komponennya untuk menjamin keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2017Korban80.11% Mirip80.11 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.