Lalu Lintas Devisa
Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk; 2.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2019Devisa91.62% Mirip91.62 %
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
- 2UU NO. 24 TAHUN 1999Devisa89.13% Mirip89.13 %
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional; 3.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2013Keselamatan81.35% Mirip81.35 %
Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratanKeselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, WahanaAntariksa, kawasan Bandar Antariksa,transportasi Antariksa,navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang danfasilitas umum lainnya.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2008Kerjasama pemanfaatan80.35% Mirip80.35 %
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.