Lalu Lintas Devisa

Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk; 2.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2019
    91.62% Mirip91.62 %
    Devisa

    Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 1999
    89.13% Mirip89.13 %
    Devisa

    Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional; 3.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    81.35% Mirip81.35 %
    Keselamatan

    Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratanKeselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, WahanaAntariksa, kawasan Bandar Antariksa,transportasi Antariksa,navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang danfasilitas umum lainnya.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.35% Mirip80.35 %
    Kerjasama pemanfaatan

    Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.