Barang Sitaan

Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yangdiduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandungNarkotika dan Prekursor Narkotika termasuk alat atau barang yangdigunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika danPrekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yangmerupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotikadan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika danPrekusor Narkotikayang dikenakan penyitaan dalam prosespemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    87.70% Mirip87.70 %
    limbah B3

    Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    83.93% Mirip83.93 %
    Proses

    Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yangmengubah masukan menjadi keluaran.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    83.79% Mirip83.79 %
    limbah B3

    Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan sifat dan/atau berbahaya dan/atau beracun yang karena konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan kesehatan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia makhluk hidup lain; serta 3.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    83.18% Mirip83.18 %
    Proses

    Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran.

  5. 5
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    80.08% Mirip80.08 %
    Kerugian Daerah

    Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.