Kerjasama pemanfaatan

Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kerjasama pemanfaatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kerjasama pemanfaatan

    Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah olehpihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaannegara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    99.01% Mirip99.01 %
    Kerja Sama Pemanfaatan

    Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    98.93% Mirip98.93 %
    Kerja Sama Pemanfaatan

    Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    88.83% Mirip88.83 %
    Kerja Sama Pemanfaatan

    Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    84.64% Mirip84.64 %
    Pemanfaatan ADP

    Pemanfaatan ADP adalah kegiatan pendayagunaan dan/atau optimalisasi ADP oleh Pengguna ADP melalui kerja sama dengan tidak memberikan Pengalokasian ADP kepada Mitra ADP.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    80.82% Mirip80.82 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidakdipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerianjlembaga/satuankerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasamapemanfaatim, dan bangun serah guna bangun guna serah dengan tidakmengubah status kepemilikan.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 1999
    80.35% Mirip80.35 %
    Lalu Lintas Devisa

    Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk; 2.