Kerjasama pemanfaatan
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kerjasama pemanfaatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kerjasama pemanfaatan
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah olehpihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaannegara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2014Kerja Sama Pemanfaatan99.01% Mirip99.01 %
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Kerja Sama Pemanfaatan98.93% Mirip98.93 %
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Kerja Sama Pemanfaatan88.83% Mirip88.83 %
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022Pemanfaatan ADP84.64% Mirip84.64 %
Pemanfaatan ADP adalah kegiatan pendayagunaan dan/atau optimalisasi ADP oleh Pengguna ADP melalui kerja sama dengan tidak memberikan Pengalokasian ADP kepada Mitra ADP.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2006Pemanfaatan80.82% Mirip80.82 %
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidakdipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerianjlembaga/satuankerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasamapemanfaatim, dan bangun serah guna bangun guna serah dengan tidakmengubah status kepemilikan.
- 6UU NO. 24 TAHUN 1999Lalu Lintas Devisa80.35% Mirip80.35 %
Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk; 2.