Kerjasama pemanfaatan
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah olehpihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaannegara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kerjasama pemanfaatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kerjasama pemanfaatan
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2014Kerja Sama Pemanfaatan87.52% Mirip87.52 %
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Kerja Sama Pemanfaatan87.18% Mirip87.18 %
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2016Konsolidasi Tanah81.32% Mirip81.32 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2021Konsolidasi Tanah81.20% Mirip81.20 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2011Konsolidasi tanah81.02% Mirip81.02 %
Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.