Pemanfaatan

Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidakdipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerianjlembaga/satuankerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasamapemanfaatim, dan bangun serah guna bangun guna serah dengan tidakmengubah status kepemilikan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  2. 2
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengantenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan,penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan,dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat.

  3. 3
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna atau bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

  4. 4
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

  5. 5
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

  6. 6
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

  7. 7
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

  8. 8
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

  9. 9
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

  10. 10
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah penggunaan prasarana olahraga untuk kegiatanolahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.

  11. 11
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

  12. 12
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

  13. 13
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan ObjekPemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi,politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dankeamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    88.16% Mirip88.16 %
    Kerja Sama Pemanfaatan

    Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    83.38% Mirip83.38 %
    Kerja Sama Pemanfaatan

    Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    82.46% Mirip82.46 %
    Kerja Sama Pemanfaatan

    Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  4. 4
    UU NO. 41 TAHUN 2004
    81.04% Mirip81.04 %
    Nazhir

    Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

  5. 5
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.82% Mirip80.82 %
    Kerjasama pemanfaatan

    Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    80.59% Mirip80.59 %
    Nazhir

    Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.