Kerja Sama Pemanfaatan

Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kerja Sama Pemanfaatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kerja Sama Pemanfaatan

    Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  2. 2
    Kerja Sama Pemanfaatan

    Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    88.83% Mirip88.83 %
    Kerjasama pemanfaatan

    Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    88.16% Mirip88.16 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidakdipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerianjlembaga/satuankerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasamapemanfaatim, dan bangun serah guna bangun guna serah dengan tidakmengubah status kepemilikan.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    83.45% Mirip83.45 %
    Aset Desa

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    83.21% Mirip83.21 %
    Aset Desa

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2014
    83.21% Mirip83.21 %
    Aset Desa

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    80.81% Mirip80.81 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

  7. 7
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    80.17% Mirip80.17 %
    Aset Keuangan

    Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur Asal dari pemberian kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.