Kerja Sama Pemanfaatan
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kerja Sama Pemanfaatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kerja Sama Pemanfaatan
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- 2Kerja Sama Pemanfaatan
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Kerjasama pemanfaatan88.83% Mirip88.83 %
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Pemanfaatan88.16% Mirip88.16 %
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidakdipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerianjlembaga/satuankerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasamapemanfaatim, dan bangun serah guna bangun guna serah dengan tidakmengubah status kepemilikan.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2014Aset Desa83.45% Mirip83.45 %
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2021Aset Desa83.21% Mirip83.21 %
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2014Aset Desa83.21% Mirip83.21 %
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2022Pemanfaatan80.81% Mirip80.81 %
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- 7PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Aset Keuangan80.17% Mirip80.17 %
Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur Asal dari pemberian kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.