Kerja Sama Pemanfaatan

Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kerja Sama Pemanfaatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kerja Sama Pemanfaatan

    Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  2. 2
    Kerja Sama Pemanfaatan

    Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    99.01% Mirip99.01 %
    Kerjasama pemanfaatan

    Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    87.52% Mirip87.52 %
    Kerjasama pemanfaatan

    Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah olehpihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaannegara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    83.85% Mirip83.85 %
    Pemanfaatan ADP

    Pemanfaatan ADP adalah kegiatan pendayagunaan dan/atau optimalisasi ADP oleh Pengguna ADP melalui kerja sama dengan tidak memberikan Pengalokasian ADP kepada Mitra ADP.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    82.46% Mirip82.46 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidakdipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerianjlembaga/satuankerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasamapemanfaatim, dan bangun serah guna bangun guna serah dengan tidakmengubah status kepemilikan.