Kerja Sama Pemanfaatan
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kerja Sama Pemanfaatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kerja Sama Pemanfaatan
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- 2Kerja Sama Pemanfaatan
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Kerjasama pemanfaatan99.01% Mirip99.01 %
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Kerjasama pemanfaatan87.52% Mirip87.52 %
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah olehpihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaannegara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Pemanfaatan ADP83.85% Mirip83.85 %
Pemanfaatan ADP adalah kegiatan pendayagunaan dan/atau optimalisasi ADP oleh Pengguna ADP melalui kerja sama dengan tidak memberikan Pengalokasian ADP kepada Mitra ADP.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2006Pemanfaatan82.46% Mirip82.46 %
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidakdipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerianjlembaga/satuankerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasamapemanfaatim, dan bangun serah guna bangun guna serah dengan tidakmengubah status kepemilikan.