APIP

Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi APIP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    APIP

    Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

  2. 2
    APIP

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
    98.90% Mirip98.90 %
    Aparat Pengawas Internal Pemerintah

    Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2020
    85.16% Mirip85.16 %
    Instansi Pemeriksa

    Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    84.88% Mirip84.88 %
    Instansi Pemeriksa

    Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    82.65% Mirip82.65 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 162 TAHUN 2015
    82.50% Mirip82.50 %
    Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  6. 6
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2020
    81.99% Mirip81.99 %
    Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  7. 7
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    81.92% Mirip81.92 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  8. 8
    PERPRES NO. 128 TAHUN 2017
    81.79% Mirip81.79 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  9. 9
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    81.27% Mirip81.27 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.