Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sumber: PERPRES NO. 162 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah99.94% Mirip99.94 %
Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- 2PERPRES NO. 128 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan93.34% Mirip93.34 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 3PERPRES NO. 106 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan92.34% Mirip92.34 %
Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 4PERPRES NO. 129 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional90.76% Mirip90.76 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- 5PERPRES NO. 122 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan90.24% Mirip90.24 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
- 6PERPRES NO. 103 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional89.46% Mirip89.46 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- 7PERPRES NO. 120 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian85.95% Mirip85.95 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
- 8PERPRES NO. 166 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional85.48% Mirip85.48 %
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
- 9PERPRES NO. 67 TAHUN 2017Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan84.91% Mirip84.91 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
- 10PERPRES NO. 100 TAHUN 2013Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional84.83% Mirip84.83 %
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.