Aparat Pengawas Internal Pemerintah

Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2017
    98.90% Mirip98.90 %
    APIP

    Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2020
    85.05% Mirip85.05 %
    Instansi Pemeriksa

    Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    84.92% Mirip84.92 %
    Instansi Pemeriksa

    Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    84.78% Mirip84.78 %
    APIP

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 128 TAHUN 2017
    82.80% Mirip82.80 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2016
    82.45% Mirip82.45 %
    BAPK

    Berita Acara Permintaan Keterangan yang selanjutnya disebut BAPK adalah laporan hasil aparat pengawasan intern pemerintah.

  7. 7
    PERPRES NO. 162 TAHUN 2015
    82.34% Mirip82.34 %
    Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  8. 8
    PERPRES NO. 106 TAHUN 2014
    82.32% Mirip82.32 %
    Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

    Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  9. 9
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    82.00% Mirip82.00 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  10. 10
    PP NO. 27 TAHUN 1999
    81.97% Mirip81.97 %
    Komisi penilai

    Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah; 12.