Instansi Pemeriksa

Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Pemeriksa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Pemeriksa

    Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  2. 2
    Instansi Pemeriksa

    Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.

  3. 3
    Instansi Pemeriksa

    Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2017
    85.16% Mirip85.16 %
    APIP

    Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
    85.05% Mirip85.05 %
    Aparat Pengawas Internal Pemerintah

    Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

  3. 3
    PERPRES NO. 131 TAHUN 2015
    83.23% Mirip83.23 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

  4. 4
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    83.10% Mirip83.10 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

  5. 5
    PP NO. 66 TAHUN 1999
    83.04% Mirip83.04 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputibidang pengawasan aparatur negara.

  6. 6
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2020
    82.35% Mirip82.35 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    81.67% Mirip81.67 %
    Pusat Kementerian

    Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Kementerian adalah instansi penyelenggara diklat kehutanan.

  8. 8
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    81.03% Mirip81.03 %
    Menteriselanjutnya Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  9. 9
    PERPRES NO. 129 TAHUN 2017
    80.25% Mirip80.25 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.