Instansi Pemeriksa
Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pemeriksa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pemeriksa
Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- 2Instansi Pemeriksa
Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.
- 3Instansi Pemeriksa
Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2017APIP85.16% Mirip85.16 %
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2021Aparat Pengawas Internal Pemerintah85.05% Mirip85.05 %
Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
- 3PERPRES NO. 131 TAHUN 2015Menteri83.23% Mirip83.23 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
- 4PERPRES NO. 105 TAHUN 2021Menteri83.10% Mirip83.10 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
- 5PP NO. 66 TAHUN 1999Menteri83.04% Mirip83.04 %
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputibidang pengawasan aparatur negara.
- 6PERPRES NO. 63 TAHUN 2020Menteri82.35% Mirip82.35 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2010Pusat Kementerian81.67% Mirip81.67 %
Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Kementerian adalah instansi penyelenggara diklat kehutanan.
- 8PP NO. 2 TAHUN 2006Menteriselanjutnya Perencanaan81.03% Mirip81.03 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 9PERPRES NO. 129 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional80.25% Mirip80.25 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.