Administrasi Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Administrasi Pemerintahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Administrasi Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilankeputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabatpemerintahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 51 TAHUN 2009Keputusan Tata Usaha Negara80.14% Mirip80.14 %
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.