Administrasi Pemerintahan

Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Administrasi Pemerintahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Administrasi Pemerintahan

    Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilankeputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabatpemerintahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 51 TAHUN 2009
    80.14% Mirip80.14 %
    Keputusan Tata Usaha Negara

    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.