Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Keputusan kelayakan lingkungan hidup88.86% Mirip88.86 %
Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usahadan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenaidampak lingkungan.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Pengamanan86.92% Mirip86.92 %
Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejen is atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2018Izin Lingkungan81.96% Mirip81.96 %
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 4PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Izin lingkungan81.38% Mirip81.38 %
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenaidampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungandan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untukmemperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Persetujuan Lingkungan80.26% Mirip80.26 %
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan KelayakanLingkrrngan Hidup atau pernyataan KesanggupanPengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.