Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    88.86% Mirip88.86 %
    Keputusan kelayakan lingkungan hidup

    Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usahadan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenaidampak lingkungan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    86.92% Mirip86.92 %
    Tindakan Pengamanan

    Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejen is atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    81.96% Mirip81.96 %
    Izin Lingkungan

    Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    81.38% Mirip81.38 %
    Izin lingkungan

    Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenaidampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungandan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untukmemperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.26% Mirip80.26 %
    Persetujuan Lingkungan

    Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan KelayakanLingkrrngan Hidup atau pernyataan KesanggupanPengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.