UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi UKL-UPL juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- 2UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
- 3UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrtUKL-UPL87.74% Mirip87.74 %
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrtUKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Canpemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalambentuk standar untuk digunakan sebagai prasyaratpengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinanBerusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atauPemerintah Daerah.
- 2PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Keputusan kelayakan lingkungan hidup83.13% Mirip83.13 %
Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usahadan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenaidampak lingkungan.
- 3PP NO. 85 TAHUN 2015Dokumen Lingkungan Hidup80.74% Mirip80.74 %
Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2009Dokumen Lingkungan Hidup80.66% Mirip80.66 %
Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.