Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Sanksi Administratif88.71% Mirip88.71 %
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2021Sanksi Administratif87.78% Mirip87.78 %
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2014KeputusanTata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yangselanjutnya disebut Keputusan86.69% Mirip86.69 %
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut KeputusanTata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yangselanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalampenyelenggaraan pemerintahan.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2013Pemberantasan perusakan hutan80.70% Mirip80.70 %
Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukanuntuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutanbaik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
- 5PERPRES NO. 40 TAHUN 2018APIP80.68% Mirip80.68 %
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.