Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    88.71% Mirip88.71 %
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    87.78% Mirip87.78 %
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2014
    86.69% Mirip86.69 %
    KeputusanTata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yangselanjutnya disebut Keputusan

    Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut KeputusanTata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yangselanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalampenyelenggaraan pemerintahan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.70% Mirip80.70 %
    Pemberantasan perusakan hutan

    Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukanuntuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutanbaik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

  5. 5
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2018
    80.68% Mirip80.68 %
    APIP

    Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.