Pemberantasan perusakan hutan
Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukanuntuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutanbaik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2016Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan80.70% Mirip80.70 %
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.