Pemberantasan perusakan hutan

Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukanuntuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutanbaik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2016
    80.70% Mirip80.70 %
    Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan

    Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.