Sanksi Administratif

Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sanksi Administratif juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

  2. 2
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukumadministrasi yang pembebanankewajiban/perintah dan/atau penarikan kembalikeputusan tata usaha negara yang dikenakan kepadapenanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.

  3. 3
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2016
    88.71% Mirip88.71 %
    Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan

    Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    83.80% Mirip83.80 %
    Izin

    Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    80.66% Mirip80.66 %
    rekomendasiUKL-UPL

    Rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upayapemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut rekomendasiUKL-UPL adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yangwajib UKL-UPL.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    80.56% Mirip80.56 %
    Izin Usaha Budidaya Tanaman

    Izin Usaha Budidaya Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya tanaman.