KeputusanTata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yangselanjutnya disebut Keputusan

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut KeputusanTata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yangselanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalampenyelenggaraan pemerintahan.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2016
    86.69% Mirip86.69 %
    Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan

    Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.