KeputusanTata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yangselanjutnya disebut Keputusan
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut KeputusanTata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yangselanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalampenyelenggaraan pemerintahan.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2016Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan86.69% Mirip86.69 %
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.