Sanksi Administratif
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sanksi Administratif juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sanksi Administratif
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.
- 2Sanksi Administratif
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukumadministrasi yang pembebanankewajiban/perintah dan/atau penarikan kembalikeputusan tata usaha negara yang dikenakan kepadapenanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.
- 3Sanksi Administratif
Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2016Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan87.78% Mirip87.78 %
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2021Izin84.27% Mirip84.27 %
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 122 TAHUN 2012rekomendasiUKL-UPL81.16% Mirip81.16 %
Rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upayapemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut rekomendasiUKL-UPL adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yangwajib UKL-UPL.