Kepentingan Umum

Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepentingan Umum juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  2. 2
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  3. 3
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  4. 4
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  5. 5
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, danmasyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dandigunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    80.55% Mirip80.55 %
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2018
    80.34% Mirip80.34 %
    Satpol PP

    Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    80.09% Mirip80.09 %
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.