Kepentingan Umum

Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, danmasyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dandigunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepentingan Umum juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  2. 2
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  3. 3
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  4. 4
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  5. 5
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    84.29% Mirip84.29 %
    Kepentingan umum

    Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/ataukepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanandalam negeri.

  2. 2
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2015
    82.75% Mirip82.75 %
    Direksi

    Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawabpenuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS sesuai denganasas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalammaupun di luar pengadilan.