Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satpol PP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satpol PP

    Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    85.28% Mirip85.28 %
    Satuan Polisi Pamong Praja

    Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

  2. 2
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    83.64% Mirip83.64 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  3. 3
    PP NO. 16 TAHUN 2018
    81.37% Mirip81.37 %
    Pol PP

    Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    80.35% Mirip80.35 %
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  5. 5
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    80.34% Mirip80.34 %
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  6. 6
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    80.11% Mirip80.11 %
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.