Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satpol PP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2003Satuan Polisi Pamong Praja85.28% Mirip85.28 %
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
- 2PP NO. 51 TAHUN 2012Tenaga Kependidikan83.64% Mirip83.64 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2018Pol PP81.37% Mirip81.37 %
Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Kepentingan Umum80.35% Mirip80.35 %
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- 5PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Kepentingan Umum80.34% Mirip80.34 %
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- 6PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Kepentingan Umum80.11% Mirip80.11 %
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.