Kepentingan Umum

Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepentingan Umum juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  2. 2
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  3. 3
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  4. 4
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  5. 5
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, danmasyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dandigunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 2018
    80.11% Mirip80.11 %
    Satpol PP

    Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.