Kepemilikan
Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepemilikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepemilikan
Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1999Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan87.24% Mirip87.24 %
Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan adalah jaminan untuk pelaksanaan Hak Pengusahaan Hutan yang pencairannya didasarkan pada penilaian keberhasilan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan pengusahaan hutan secara lestari.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2020ISPO84.29% Mirip84.29 %
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2018Mauquf alaih83.11% Mirip83.11 %
Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1999Dana Reboisasi (DR)82.71% Mirip82.71 %
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.
- 5PERPRES NO. 52 TAHUN 2022Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan80.21% Mirip80.21 %
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.