ISPO

Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    84.63% Mirip84.63 %
    Kepemilikan

    Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    84.29% Mirip84.29 %
    Kepemilikan

    Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2004
    82.07% Mirip82.07 %
    Penamaan Varietas yang tidak diberi PVT

    Penamaan Varietas yang tidak diberi PVT adalah kegiatan memberinama kepada Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidakdiberi PVT, sebagaiidentitas Varietas yang bersangkutan danpemenuhanpersyaratanperaturanperundang-undanganuntukkeperluan perolehan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    81.35% Mirip81.35 %
    Sertifikasi ISPO

    Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 1994
    80.34% Mirip80.34 %
    Rencana pengelolaan

    Rencana pengelolaan adalah suatu rencana bersifat umum dalamrangka pengelolaan taman nasional, taman hutan raya dan tamanwisata alam yang disusun oleh Menteri.