ISPO
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2010Kepemilikan84.63% Mirip84.63 %
Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Kepemilikan84.29% Mirip84.29 %
Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2004Penamaan Varietas yang tidak diberi PVT82.07% Mirip82.07 %
Penamaan Varietas yang tidak diberi PVT adalah kegiatan memberinama kepada Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidakdiberi PVT, sebagaiidentitas Varietas yang bersangkutan danpemenuhanpersyaratanperaturanperundang-undanganuntukkeperluan perolehan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Sertifikasi ISPO81.35% Mirip81.35 %
Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
- 5PP NO. 18 TAHUN 1994Rencana pengelolaan80.34% Mirip80.34 %
Rencana pengelolaan adalah suatu rencana bersifat umum dalamrangka pengelolaan taman nasional, taman hutan raya dan tamanwisata alam yang disusun oleh Menteri.