Angkutan Udara Perintis
Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Udara Perintis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Udara Perintis
Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2009Layanan Pos Universal89.77% Mirip89.77 %
Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2021LPU89.69% Mirip89.69 %
Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Luar Negeri83.64% Mirip83.64 %
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Luar Negeri83.26% Mirip83.26 %
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
- 5UU NO. 7 TAHUN 1996Pengangkutan pangan81.84% Mirip81.84 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangkaproduksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Dalam Negeri81.06% Mirip81.06 %
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2004Pengangkutan pangan80.97% Mirip80.97 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.
- 8PP NO. 68 TAHUN 2002Pengangkutan pangan80.92% Mirip80.92 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
- 9PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Dalam Negeri80.70% Mirip80.70 %
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.