Angkutan Udara Perintis

Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Angkutan Udara Perintis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Angkutan Udara Perintis

    Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2009
    89.51% Mirip89.51 %
    Layanan Pos Universal

    Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    89.42% Mirip89.42 %
    LPU

    Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    83.87% Mirip83.87 %
    Angkutan Udara Luar Negeri

    Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    83.46% Mirip83.46 %
    Angkutan Udara Luar Negeri

    Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    81.95% Mirip81.95 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangkaproduksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    81.26% Mirip81.26 %
    Angkutan Udara Dalam Negeri

    Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    81.10% Mirip81.10 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    80.93% Mirip80.93 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.

  9. 9
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.91% Mirip80.91 %
    Angkutan Udara Dalam Negeri

    Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.