Angkutan Udara Luar Negeri
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Udara Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Udara Luar Negeri
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Dalam Negeri98.43% Mirip98.43 %
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Dalam Negeri98.26% Mirip98.26 %
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2009Layanan Pos Universal85.65% Mirip85.65 %
Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2021LPU85.39% Mirip85.39 %
Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Perintis83.87% Mirip83.87 %
Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Perintis83.64% Mirip83.64 %
Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
- 7PP NO. 26 TAHUN 2005Penerbangan domestik81.77% Mirip81.77 %
Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- 8UU NO. 15 TAHUN 1992Angkutan udara80.09% Mirip80.09 %
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; 14.