Angkutan Udara Dalam Negeri
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Udara Dalam Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Udara Dalam Negeri
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Luar Negeri98.26% Mirip98.26 %
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Luar Negeri98.02% Mirip98.02 %
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2009Layanan Pos Universal85.27% Mirip85.27 %
Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2021LPU84.88% Mirip84.88 %
Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Perintis80.91% Mirip80.91 %
Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
- 6PP NO. 7 TAHUN 1987PUSKESMAS80.85% Mirip80.85 %
Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah suatu sarana yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu; 7.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Perintis80.70% Mirip80.70 %
Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
- 8PP NO. 95 TAHUN 2012Pengeluaran80.25% Mirip80.25 %
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.