Angkutan Udara Dalam Negeri

Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Angkutan Udara Dalam Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Angkutan Udara Dalam Negeri

    Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    98.26% Mirip98.26 %
    Angkutan Udara Luar Negeri

    Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    98.02% Mirip98.02 %
    Angkutan Udara Luar Negeri

    Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

  3. 3
    UU NO. 38 TAHUN 2009
    85.27% Mirip85.27 %
    Layanan Pos Universal

    Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    84.88% Mirip84.88 %
    LPU

    Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.91% Mirip80.91 %
    Angkutan Udara Perintis

    Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 1987
    80.85% Mirip80.85 %
    PUSKESMAS

    Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah suatu sarana yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu; 7.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.70% Mirip80.70 %
    Angkutan Udara Perintis

    Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

  8. 8
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.25% Mirip80.25 %
    Pengeluaran

    Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.