Kuasa BUD

Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kuasa BUD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kuasa BUD

    Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    84.22% Mirip84.22 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    83.82% Mirip83.82 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    82.93% Mirip82.93 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  4. 4
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2022
    82.82% Mirip82.82 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2022
    82.69% Mirip82.69 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  6. 6
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.62% Mirip82.62 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  7. 7
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.01% Mirip82.01 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  8. 8
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.96% Mirip81.96 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  9. 9
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    81.89% Mirip81.89 %
    Pemda

    Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.