Kuasa BUD
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa BUD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa BUD
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2022Pemerintah Daerah84.22% Mirip84.22 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2018Pemerintah Daerah83.82% Mirip83.82 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara82.93% Mirip82.93 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 4PERPRES NO. 63 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara82.82% Mirip82.82 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara82.69% Mirip82.69 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 6Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 7PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara82.01% Mirip82.01 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 8Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 9PERPRES NO. 23 TAHUN 2021Pemda81.89% Mirip81.89 %
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.