Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    85.93% Mirip85.93 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  2. 2
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    85.93% Mirip85.93 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2022
    85.87% Mirip85.87 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  4. 4
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    85.75% Mirip85.75 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  5. 5
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    85.60% Mirip85.60 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  6. 6
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2022
    85.54% Mirip85.54 %
    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1979
    80.62% Mirip80.62 %
    Sekretariat Desa

    Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajibanpimpinan pemerintahan Desa.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 1994
    80.06% Mirip80.06 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.