Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara86.26% Mirip86.26 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 2Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara86.17% Mirip86.17 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 4Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 5PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara85.92% Mirip85.92 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 6PERPRES NO. 63 TAHUN 2022Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara85.83% Mirip85.83 %
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 7UU NO. 5 TAHUN 1979Sekretariat Desa81.18% Mirip81.18 %
Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajibanpimpinan pemerintahan Desa.
- 8PP NO. 44 TAHUN 1994Kepala Daerah80.46% Mirip80.46 %
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkat II, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalahGubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.