Pegawai Pencatat Nikah
Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai Pencatat Nikah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai Pencatat Nikah
Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2006Kepala KUA87.11% Mirip87.11 %
Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat denganKepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangiurusan agama Islam di tingkat kecamatan.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2013PTN Badan Hukum80.95% Mirip80.95 %
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkatPTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikanoleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.