Pegawai Pencatat Nikah

Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai Pencatat Nikah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai Pencatat Nikah

    Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2006
    87.11% Mirip87.11 %
    Kepala KUA

    Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat denganKepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangiurusan agama Islam di tingkat kecamatan.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2013
    80.95% Mirip80.95 %
    PTN Badan Hukum

    Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkatPTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi negeri yang didirikanoleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.