Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sekretariat Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sekretariat Daerah

    Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2018
    88.30% Mirip88.30 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    87.96% Mirip87.96 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusa.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    87.80% Mirip87.80 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    87.46% Mirip87.46 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 1987
    87.36% Mirip87.36 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.

  6. 6
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    87.26% Mirip87.26 %
    Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara

    Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

  7. 7
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    86.96% Mirip86.96 %
    Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara

    Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

  8. 8
    PP NO. 64 TAHUN 2021
    86.95% Mirip86.95 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  9. 9
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    86.84% Mirip86.84 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  10. 10
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    86.78% Mirip86.78 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.