Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sekretariat Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2018Pemerintah Daerah88.30% Mirip88.30 %
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 2PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Pemerintah Daerah87.96% Mirip87.96 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusa.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019Pemerintah Daerah87.80% Mirip87.80 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2017Pemerintah Daerah87.46% Mirip87.46 %
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 5PP NO. 9 TAHUN 1987Kepala Daerah87.36% Mirip87.36 %
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.
- 6Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 7PERPRES NO. 62 TAHUN 2022Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara86.96% Mirip86.96 %
Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 8PP NO. 64 TAHUN 2021Pemerintah Daerah86.95% Mirip86.95 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 9PP NO. 29 TAHUN 2018Pemerintah Daerah86.84% Mirip86.84 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 10UU NO. 1 TAHUN 2022Pemerintah Daerah86.78% Mirip86.78 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.